Apa yang dimaksud otonomi khusus? Otonomi khusus adalah status khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah atau provinsi di Indonesia. Status ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah tersebut dalam hal mengelola pemerintahannya, sumber daya alam, dan keuangan. Daerah yang memiliki otonomi khusus diberi wewenang untuk membuat aturan dan kebijakan dalam bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya. Selain itu, daerah tersebut juga memiliki hak untuk mengelola pendapatan dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Otonomi khusus diberikan kepada daerah-daerah tertentu yang dianggap memiliki keunikan dan kompleksitas dalam hal politik, sosial, dan budaya. Hingga saat ini, beberapa daerah yang memiliki otonomi khusus di Indonesia antara lain Aceh, Papua, dan Yogyakarta. Kenapa di Indonesia ada otonomi khusus ? Otonomi khusus diberikan di Indonesia untuk memperkuat...